Kamis, 19 November 2009

Indonesia sekarang

Peranan dan manfaat Indonesia dalam hubungan internasional dapat dikatakan lumayan dengan faktor-faktor sebagai berikut:

1. Ikut berperan dalam Gerakan Non Blok, sehingga membantu negara-negara berkembang mempunyai kekuatan menghadapi blok barat dan timur pada masanya.
2. Konferensi Asia-Afrika, yah hampir sama lah dengan GNB, tapi ga ada unsur blok barat dan timur.
3. Mendorong UNCLOS agar negara kepulauan diakui hak2nya.
4. Ikut memberikan suara dan arah kerjasama pada NPT.
5.
Ikut dalam pendirian ASEAN, ASEAN Regional Forum, TAC dan ASEAN Charter.
6. Pernah jadi ketua badan HAM PBB.
7. yang paling penting sekarang mungkin adalah berperan dalam menciptakan perdamaian melalui dialog antar budaya/agama sehingga persepsi2 yang salah dan berpotensi menyebabkan konflik dapat dikurangi pada tingkat internasional.
8. Dapat menyelenggarakan UNFCCC dengan baik yang akhirnya menghasilkan Bali Roadmap yang mencakup kepentingan negara-negara berkembang agar tanggung jawab pemeliharaan lingkungan dunia menjadi tanggung jawab bersama antara negara-negara maju dan berkembang sehingga lebih adil.
9. Berperan pada pasukan perdamaian di beberapa negara.
10. Memberikan sumbangan-sumbangan uang, capacity building dan dukungan kepada negara lain untuk pembangunannya.

Masalahnya sekarang adalah bagaimana kita memanfaatkan kerjasama yang ada di dalam negeri. Deplu serta departemen dan instansi terkait perlu tahu tugas mereka masing-masing dan menjalankannya dengan baik dan benar. Pegawai negeri, TNI/Polri sebaiknya diberikan gaji untuk berkehidupan yang layak. Bila perlu dinaikkan gajinya sesuai dengan standar swasta serta perbaikan peraturan penilaian kinerja agarr: a. ada semangat untuk meningkatkan kinerja dan bersaing; b. tidak ada alasan untuk korupsi - bila korupsi, harap dihukum seberat-beratnya jangan sampai maling ayam dihukum dan koruptor jutaan rupiah bebas. Berarti harus ada supremasi hukum juga.

Meskipun RI memberikan banyak sumbangan atau peran pada tingkat internasional, bilamana tidak ditunjang dengan kompetensi pegawai-pegawai departemen atau instansi terkait di dalam negeri serta peraturan yang adil/pas bagi rakyat, sulit rasanya Indonesia sigap mengambil manfaat yang ditawarkan pada berbagai kerjasama sub-regional, regional atau internasional. Sebagai contoh, kita akan rugi sendiri bila terlibat FTA sedangkan produk kita kalah bersaing karena:

a. Produsen dipalak oknum aparat terus menganggu distribusi dan meningkatkan cost;

b. tidak adanya infrastruktur (jalan, listrik dlsb.) yang memadai;

c. sulitnya memperoleh izin; tidak dirangsangnya kreatifitas karena terjegal peraturan atau tidak adanya peraturan. Padahal orang Indonesia juga mampu berkarya pada tingkat internasional.

a. Bahwa tujuan nasional Negara Republik Indonesia sebagaimana dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasrkan kehidupan bangsa dan ikut melakasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

b. Bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan keanekaragaman hayati sehingga perlu dulestarikan dan dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat;

c. Bahwa sumber daya genetik tanaman terus menerus mengalami kemerosotan akibat rendahnya perhatian dan pemanfaatan sumber daya genetik tnaman serta berubahnya praktik pertanian tradisional;

d. Bahwa untuk mendukung ketahanan pangan dan pertanian yang berkelanjutan perlu pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman;

e. Bahwa untuk menghadapi perubahan lingkungan dan dinamika permintaan konsumen, diperlukan cadangan sumber daya genetik tanaman guna pemuliaan tanaman;

f. Bahwa untuk penyediaan sumber daya genetik tanaman perlu upaya pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik baik di tingkat nasional maupun secara global;

g. Bahwa petani telah mengembangkan sumber daya genetik tanaman selama berabad-abad yang menjadi sumber benih bagi pertanian yang berkelanjutan, sehingga diperlukan pengakuan dan penghargaan;

h. Bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan dan membangun pertanian berkelanjutan, perlu kerja sama Internasional dan upaya global;

i. Bahwa untuk kesadaran secara global akan pentingnya sumber daya genetik tanaman bagi ketahanan pangan dan pertanian berkelanjutan telah mendorong kesepakatan untuk menetapkan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian) pada tanggal 3 November 2001, dalam Konferensi ke-31 (tiga puluh satu) FAO;

j. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, perlu mengesahkan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian) dengan Undang-Undang;

Manfaat Indonesia Mengesahkan Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman. Dengan mengesahkan Perjanjian, Indonesia akan memperoleh manfaat dalam:

a. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya sumber daya genetik tanaman dalam pembangunan pertanian nasional melalui lokakarya, seminar, ekspo, dan sosialisasi menggunakan dana APBN maupun bantuan dari SML;

b. Meningkatkan kemampuan nasional dalam pengelolaan sumber daya genetik tanaman melalui bantuan pengembangan kapasitas dari sistem pendukung Perjanjian ini;

c. Mencegah pencarian danpengumpulan secara illegal sumber daya genetik tanaman serta pengembangannya oleh negara/pihak lain;

d. Pengembangan kerja sama regional dan internasional dalam pengelolaan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian melalui tukar menukar informasi, material, keahlian dan kerja sama penelitian, pelatihan, dan pendidikan;

e. Menjamin akses dan pembagian keuntungan yang adil, dari pemanfaatan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian;

f. Mendapat manfaat dari pembentukan Sistem Multilateral untk pertukaran sumber daya genetik yang termasuk dalam Lampiran I;

g. Mendapatkan akses terhadap sumber daya genetik (Lampiran I), yang tersimpan di negara Pihak Perjanjian, maupun dari pusat-pusat riset pertanian internasional;

h. Mendapat manfaat yang maksimal dari: a) program internasional terkait, misalnya Global Plan of Action; b) koleksi ex situ yang tersimpan pada pusat-pusat riset pertanian internasional (International Agriculture Reasearch Centers); c) sistem informasi global; dan

i. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya genetik pertanian baik di pusat maupun di daerah;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar