Senin, 26 Oktober 2009

Money Game Bermunculan

Money Game bermunculan

Perusahaan yang berkarakter money game banyak bermunculan dimana banyak juga yang memohon surat ijin penjualan langsung (SIUPL). Money game hanya menguntungkan anggota yang bergabung pada awal pendirian usaha ini. Jika pasar telah jenuh dan tidak ada anggota baru yang bisa direkrut maka anggota terakhir yang masuk akan mengalami kerugian.
Akibatnya perusahaan tidak memiliki lagi unag untuk membayar komisi bagi anggota yang baru yang telah terekrut.
Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik semacam ini maka instansi-instansi sosial yang terkait langsung dengan masalah tersebut, akan memberikan sosialisasi kepada masyarakatagar tidak terjerat money game.


Jawaban Diskusi :
  1. Tidak setuju, karena praktik semacam ini hanya menguntungkan salah satu piha saja terutama anggota yang terlebih dahulu mencetuskan perusahaan mone game tersebut.
  2. Menurut saya pihak-pihak yang menjalankan bisnis ini hanya mementingkan sepihak saja. Ditambah adanya permohonan perusahaan yang memohon SIUPL (Surat Ijin Penjualan Langsung).
  3. Money Game di Indonesia merupakan bisnis yang mulai menjamur di kalangan masyarakat, terutama masyarakat menengah dengan bertujuan untuk mendapatkan pendapatan secara instant tanpa mementingkan efek di kemudian hari.
  4. Bisnis Money gamne meang seharusnya dilarang beredar dikalangan masyarakat. Dimana mungkin karena tujuannya yang tidak selaras dengan proses bisnis itu sendiri.
  5. Bisnis semacam ini boleh dikatakan tidak etis dalam dunia perbisnisan indonesia, tetapi bisnis semacam ini juga berdasarkan hukum ekonomi dimana ada permintaan dan juga penawaran. Jangan berpikir bahwa masalah ini etika atau hukum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar